Jadwal Pencairan THR Ojol 20%, Ini Ketentuan dari Masing-Masing Perusahaan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
19 - Mar - 2025, 05:08
JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau aplikator ojek online (ojol) memberikan bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver dalam bentuk uang tunai. Mereka meminta besarannya 20 persen dari penghasilan bulanan ojol selama setahun terakhir.
Besaran tersebut hanya berlaku untuk ojol yang berstatus sebagai 'mitra produktif' atau mereka yang menjadikan profesi itu sebagai pekerjaan utama. Sementara mitra paruh waktu tetap akan menerima BHR dengan nominal yang disesuaikan.
Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Malang Fokus Peningkatan SDM dan Perekonomian
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ujar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli, Rabu (19/3).
Penghitungan Besaran THR Ojol
Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Penggerak dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut dijelaskan BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Contoh Penghitungan BHR Ojol:
Dalam setahun terakhir, Bapak A memperkirakan pendapatan bersih yang didapatnya, yakni:
• Februari 2024: Rp 1.630.000
• Maret 2024: Rp 1.974.000
• April 2024: Rp 1.800.000
• Mei 2024: Rp 1.387.000
• Juni 2024: Rp 1.665.000
• Juli 2024: Rp 1.452.000
• Agustus 2024: Rp 2.287.000
• September 2024: Rp 1.610.000
• Oktober 2024: Rp 2.241.000
• November 2024: Rp 1.888.000
• Desember 2024: Rp 1.575.000
• Januari 2025: Rp 2.180.000
Total pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan: Rp 21.689.000
Rata-rata pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan:
Rp 21.689.000 : 12 bulan = Rp 1.807.417
Besaran BHR yang akan diterima Bapak A:
= 20/100 x Rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan
= 20/100 x Rp 1.807.417
= Rp 361.483
Jadi, Bapak A akan menerima BHR sebesar Rp 361.483.
Namun, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.
Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%...