Kejari Kabupaten Blitar Hadapi Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Mar - 2025, 01:59
JATIMTIMES – Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, yang sebelumnya menetapkan Muhammad Bahweni sebagai tersangka, kini menghadapi gugatan praperadilan dari Muhammad Muchlison.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang-barang milik pemohon. Muchlison sendiri diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Serahkan Bingkisan Lebaran: RT, RW, LPMK Pilar Blitar SAE
Sidang praperadilan digelar pada Selasa (18/3/2025) di Pengadilan Negeri Blitar. Tim kuasa hukum pemohon, yang terdiri dari Hendi Priono, S.H., M.H., Ir. Joko Trisno Murdianto, S.H., dan Suyanto, S.H., M.H., menyoroti dua poin utama: keberatan atas penetapan tersangka Muhammad Bahweni dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Penggeledahan di rumah klien kami di Desa Tuliskriyo, Sanankulon, dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ini jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku," ujar Hendi Priono.
Ia juga menegaskan bahwa banyak barang yang disita tidak memiliki relevansi dengan perkara korupsi yang sedang disidik Kejari Kabupaten Blitar.
Lebih jauh, Hendi menyebut ada 80 item barang bukti yang diambil, termasuk beberapa buku tabungan atas nama Muchlison. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui seluk-beluk proyek pembangunan Dam Kali Bentak, apalagi menerima aliran dana dari tersangka Muhammad Bahweni.
"Kami meminta Kejari Kabupaten Blitar membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup, terutama terkait uang Rp19,8 juta yang disita. Itu adalah milik istri klien kami, sebagian merupakan titipan keluarga untuk acara hajatan leluhur," lanjutnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial dari penyitaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar. Menurut Hendi, sejumlah barang yang disita merupakan sarana hidup istri dan anak-anak Muchlison. Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Masjid, Kepanjenlor, dan rumah di Tuliskriyo, disebut menimbulkan penderitaan psikologis bagi keluarga pemohon.
"Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyangkut hak asasi manusia. Penyitaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum bagi pemohon dan keluarganya," tegas Hendi.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membantah seluruh tuduhan tersebut...