Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan Revisi UU TNI?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
18 - Mar - 2025, 11:12
JATIMTIMES - Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, dan Kejaksaan yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan. Namun, revisi ini menuai banyak kritik, terutama dari Koalisi Sipil untuk Sektor Keamanan yang terdiri dari YLBHI, KontraS, hingga BEM SI.
Pada Sabtu (15/3/2025), Koalisi Sipil tersebut mendatangi lokasi rapat yang diselenggarakan di Hotel Fairmont untuk menyampaikan keberatan mereka. Mereka menilai bahwa revisi UU TNI memiliki dampak luas bagi masyarakat, sehingga seharusnya dibahas secara transparan di gedung DPR, bukan di tempat tertutup. Selain itu, pemilihan hotel mewah sebagai lokasi rapat juga dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah.
"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup," ungkap salah satu peserta aksi, Andrie.
"Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI," tambah keterangannya.
Merespons viralnya video aksi tersebut, lantas banyak yang penasaran tentang maksud dwifungsi ABRI. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya, Titik Triwulan Tutik, menyebutkan RUU yang sedang dibahas bukan bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap institusi negara, melainkan lebih cenderung memperluas kewenangan masing-masing lembaga.
"Ketentuan ini membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga. Hal ini sebagaimana pada masa pemberlakuan dwifungsi ABRI di era Orde Baru," kata Titik, dikutip Detikcom, Selasa (18/3/2025).
Apa Itu Dwifungsi ABRI?
Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Muhammad Eriton, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa konsep dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan gagasan yang memberikan peran ganda kepada militer.
Pertama, sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (hankam). Kedua, sebagai kekuatan sosial-politik.
Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal AH Nasution pada 11 November 1958.
Kemudian, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, dwifungsi ABRI dikukuhkan melalui Ketetapan MPRS No II Tahun 1969. Tujuan utamanya adalah menciptakan stabilitas nasional dalam berbagai aspek kehidupan, guna memperkuat ketahanan nasional dan mencapai tujuan negara berdasarkan Pancasila...