Diduga Terkait Pilkades, Perangkat Desa Adukan Kades ke DPRD karena Tidak Digaji 2 Tahun
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
15 - Mar - 2025, 07:02
JATIMTIMES - Polemik antara Kades Pesanggrahan dengan Perangkat Desa akhirnya masuk gedung dewan. Hal itu setelah dilakukannya audiensi di Komisi I DPRD, menindaklanjuti pengaduan Kaur Kesra Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabuaten Sitbondo terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh desa selama dua tahun.
Diki Harianto, Kepala urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat Desa Pesanggrahan melayangkan pengaduan ke Komisi I DPRD terkait dirinya yang tidak digaji selama dua tahun sejak tahun 2023, dia menduga hal ini berhubungan dengan permasalahan Pilkades, dimana sebelumnya dia merupakan salah satu kandidat calon kades dengan rival kades terpilih.
Baca Juga : Cari Rumput di Hutan, Warga Kasembon Malang Dilaporkan Hilang
"Saya mencalonkan diri sebagai kades pada tahun 2022 lawannya kades terpilih sekarang, saya kalah, sejak itu saya tidak digaji bahkan dikirim surat teguran atau panggilan pun tidak," ungkap Diki, Sabtu (15/03/2025).
Dalam audiensi tersebut, Komisi I menghadirkan Camat Jangkar, Wira Mukti, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nasional sebagai pendamping pelapor.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, mengungkapkan bahwa konflik ini berakar dari persaingan politik di desa tersebut.
"Baik Kades terpilih maupun Mas Diki sama-sama mencalonkan diri dalam Pilkades. Setelah pemilihan usai, rupanya ada dampak negatif yang dirasakan oleh Mas Diki dan dua rekannya yang juga menjabat sebagai perangkat desa," ujar Rudi.
Menurut Rudi, setelah mengalami kekalahan, ketiga perangkat desa tersebut tidak masuk kerja sejak awal Januari 2023. Namun, Kepala Desa Pesanggrahan tidak pernah memberikan teguran resmi dan langsung mengajukan permohonan pergantian perangkat desa ke Camat Jangkar.
"Seharusnya, jika ada perangkat desa yang tidak bekerja, kades harus memberi teguran lisan atau tertulis terlebih dahulu. Di sisi lain, perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga tidak bisa dibenarkan," tambahnya.
Sementara itu, Camat Jangkar, Wira Mukti, membenarkan bahwa Kepala Desa Pesanggrahan memang ingin memberhentikan beberapa perangkatnya, termasuk Kaur Kesra, tetapi belum menjalankan prosedur sesuai aturan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya