Polres Malang Imbau Masyarakat Tidak Segan Lapor Jika Mengetahui Praktik Penjualan Bahan Pokok Mencurigakan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
14 - Mar - 2025, 08:17
JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Malang baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri atas nama Suparman (59) dan Gusria Ramdhini (45) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan, bahwa praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu yang menggunakan minyak curah sebagai bahan baku merupakan tindakan melawan hukum.
Baca Juga : Pasutri Malang Jual Minyak SunCo Palsu, Terancam 5 Tahun Penjara
Di mana tindakan kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a,b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen yang terancam hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 2 milliar.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik penjualan bahan kebutuhan pokok yang mencurigakan, silahkan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, bahwa untuk perkara praktik penjualan minyak goreng SunCo palsu dengan bahan baku minyak goreng curah ini terus didalami jajaran Satreskrim Polres Malang.
"Masih kita dalami, karena kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait minyak ini dapat dari mana. Untuk pengepulnya sudah kita periksa dan beberapa pihak lainnya," kata Nur.
Perwira dengan tiga balok dipundaknya ini menyampaikan, agar masyarakat lebih berhati-hati lagi saat membeli bahan kebutuhan pokok yang harganya sangat jauh dari harga resmi. Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan akhir Maret serta awal April 2025 sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya