Sidak Pasar di Surabaya, Mentan Bongkar 7 Perusahaan Curangi Takaran Minyakita
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
14 - Mar - 2025, 06:49
JATIMTIMES - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait volume Minyakita. Kali ini sidak dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (14/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan sidak bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono.
Baca Juga : Kunjungan Perpustakaan di Kota Batu Menurun saat Ramadan
Hasilnya, Amran kembali menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu takaran minyak goreng Minyakita yang disunat. Sebanyak 7 perusahaan kedapatan melakukan praktik kecurangan dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter.
"Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” tegas Amran.
Sebanyak 7 perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.
Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter. Namun, Mentan Amran menegaskan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga masyarakat dirugikan. Ia meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Amran.
Baca Juga : Baca Selengkapnya