Gus Bupati Jember Tanda Tangani SE Jam Kerja Nakes 5 Hari di Halaman Puskesmas
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
14 - Mar - 2025, 06:45
JATIMTIMES - Surat Edaran atau SE Bupati di sejumlah daerah, biasanya penandatanganannya dilakukan di ruang kerja Bupati, namun kebiasaan berbeda, dilakukan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait SE, MSc, saat berkunjung ke Puskesmas Jember Kidul pada Jumat (14/3/2025) sore.
Dalam kunjungan tersebut, Gus Bupati (julukan Bupati Jember Muhammad Fawait), Gus Bupati menandatangani Surat Edaran terkait hari kerja tenaga kesehatan (Nakes), yang sebelumnya 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dihalaman kantor Puskesmas yang ada di Kelurahan Jember Kidul.
Baca Juga : Kunjungan Perpustakaan di Kota Batu Menurun saat Ramadan
Kepada wartawan, Gus Bupati memberikan alasan, kenapa SE terkait hari kerja nakes dilakukan di halaman Puskesmas dan tidak di ruang kerjanya.
"Puskesmas adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, dan kami menandatangani SE hari kerja nakes di halaman Puskesmas, sebagai simbol, agar para nakes memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," ujar Gus Bupati.
Gus Bupati juga menjelaskan alasan menentukan hari kerja nakes dari 6 hari dirubah menjadi 5 hari, karena nakes juga manusia yang memiliki keluarga, sehingga mereka juga harus diberi hak untuk bisa berkumpul dengan keluarganya.
"Kita tahu, bahwa nakes juga memiliki keluarga, mereka punya anak dan punya suami, maka dengan adanya libur 2 hari, mereka juga mendapat kesempatan untuk berkumpul bersama keluarganya," jelasnya.
Baca Juga : Safari Ramadan, Ketum Golkar Ziarah Makam Pendiri NU di Tebuireng Jombang
Namun meski hari kerjanya berkurang, jam kerja nakes tidak berubah, dan tetap sesuai ketentuan, "Hanya nanti tinggal menyesuaikan shif kerjanya," pungkasnya...