Operasi Pekat Sidoarjo: Polisi Amankan 197 Tersangka, Tertinggi Kasus Miras
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Dede Nana
12 - Mar - 2025, 07:48
JATIMTIMES - Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 197 tersangka. Operasi ini digelar mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing menyebutkan bahwa hasil Operasi Pekat Semeru kali ini cukup signifikan. “Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap 185 kasus dengan berbagai tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami juga berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, miras, senjata tajam, dan barang hasil kejahatan lainnya,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga : Pelaku Perampasan Disertai Pembacokan di Belik Tegalgondo Diburu Polisi
Adapun operasi yang berlangsung menyasar berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan bahan peledak (handak), peredaran petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal. Dari hasil operasi, petugas mengamankan ratusan tersangka dengan berbagai jenis kasus.
Diketahui dari total 197 tersangka yang ditangkap, kasus terbanyak berasal dari peredaran minuman keras ilegal dengan 84 orang pelaku, disusul premanisme sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat 24 orang tersangka judi online, 18 orang judi konvensional, 10 orang kasus narkoba, 3 orang terkait prostitusi, serta masing-masing satu tersangka kasus kepemilikan bahan peledak.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3.109 botol atau setara 2.472 liter minuman keras ilegal dari berbagai merek. Barang bukti lainnya termasuk 22 unit telepon genggam, uang tunai Rp2.353.000, tiga set kartu remi, tiga stik biliar, dua set bola biliar, serta 48,76 gram sabu-sabu dan 4.726 butir pil LL.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari penggunaan aplikasi judi online, praktik perjudian konvensional dengan kartu remi dan biliar, eksploitasi seksual melalui media sosial, hingga peredaran minuman keras tanpa izin. Untuk kasus bahan peledak, pelaku kedapatan membuat dan menyimpan petasan tanpa dokumen resmi yang sah.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk judi online, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara...