Bonus Hari Raya 2025 untuk Ojol: Kriteria, Ketentuan dan Mekanisme Pemberian
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2025, 08:05
JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, mendorong perusahaan layanan transportasi daring untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Salah satu platform yang telah memastikan akan menjalankan kebijakan ini adalah Grab, yang menetapkan mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) berdasarkan kriteria tertentu.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian bonus ini ditujukan untuk menghargai dedikasi mitra pengemudi yang aktif dalam menyelesaikan pesanan.
Baca Juga : Doa dan Zikir Lengkap Setelah Salat Tarawih dan Witir Selama Ramadan
"Layanan terbaik lahir dari dedikasi Mitra Pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra," ujar Neneng dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/3/2025).
Adapun kriteria yang menjadi dasar pemberian bonus meliputi:
• Jumlah pesanan yang diselesaikan
• Tingkat penyelesaian pesanan
• Jumlah hari dan jam online
• Rating pengemudi
Menurut Neneng, inisiatif ini merupakan langkah Grab dalam mendukung mitra pengemudi secara berkelanjutan agar mereka mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusi mereka.
Di sisi lain, CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menegaskan bahwa bonus kinerja ini adalah bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja terbaik mereka dalam menyambut Idulfitri.
"Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini adalah bukti nyata bagaimana kita bisa bekerja sama untuk menghadirkan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung Mitra Pengemudi dan masyarakat luas," ungkapnya.
Bonus ini juga menjadi bentuk dukungan tambahan bagi para pekerja di sektor ekonomi informal, khususnya para mitra pengemudi di platform digital.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aplikasi transportasi daring diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
"Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," ujar Yassierli...