Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 Dijembreng di Balai Kota Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Mar - 2025, 12:16
JATIMTIMES - Ada yang beda di halaman Balai Kota Malang, Selasa (11/3/2025). Terlihat botol-botol minuman keras terpampang di atas meja. Rupanya, ini adalah barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025.
Dalam operasi tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah tersangka. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, yakni mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2025 fokus pada penyakit masyarakat (pekat).
Baca Juga : Buru Penukaran Uang Baru, Warga Rela Antre Sejak Pagi
Dalam kurun waktu tersebut, Polresta Malang Kota mengungkap 41 kasus. Terdiri dari 14 target operasi (TO) dan 25 bukan target operasi. Dengan barang bukti terbanyak 1.808 botol minuman keras.
Hasil penindakan tersebut langsung dirilis oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono bersama Wali Kota Malang; Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin bersama Ketua DPRD Kota Malang; Amithya Ratnanggani Sirraduhita di halaman Balai Kota Malang.
“Miras ini didapati dari satu tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan pembinaan dikarenakan termasuk Tindak Pidana Ringan,” ucap Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Kemudian terdapat kasus premanisme ada 23 kasus terdiri dari 9 kasus TO, dan 14 kasus non TO. Terkait premanisme dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan 21 tersangka non TO antara lain Juru Parkir liar dilakukan pembinaan dikarenakan menarik uang parkir tanpa dilengkapi karcis parkir resmi,” tambah Wahyu.
Lalu ada dua kasus pornografi, dua kasus prostitusi dua kasus non TO. Tersangka kasus ini masih dilakukan dilakukan proses penyidikan lebih dalam.
Selanjutnya ada narkoba ada 9 kasus, terdiri dari 3 kasus TO dan 6 kasus non TO. Lalu judi polisi mengamankan 3 kasus, yakni 1 kasus TO dan 2 kasus non TO. Dan ada juga street crime sebanyak satu kasus
“Dari 4 tersangka TO, 7 tersangka non TO dilakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus narkoba ini. Demikian pula pada kasus judi dan street crime,” terang Wahyu.

Dari 41 kasus tersebut didapati jumlah tersangka ada 51 orang. Dengan barang bukti 86,19 gram narkotika jenis sabu, 0,48 gram jenis ganja.
Baca Juga : Baca Selengkapnya