BPOM Rilis 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Ada Kutek Char Zieg
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Mar - 2025, 12:07
JATIMTIMES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 86 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE) dalam pengawasan yang dilakukan pada 10-18 Februari 2025. Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah kutek merek Char Zieg.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
"KOSMETIK TANPA IZIN EDAR. #SahabatBPOM, ini dia temuan kosmetik tanpa izin edar hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik periode 10-18 Februari 2025. Ada yang pernah kamu pakai? Tetap waspada ya, kalau lihat salah satu dari produk tersebut, laporkan aja ke BPOM," tulis BPOM melalui unggahan Instagram resminya, dikutip Senin (10/3/2025).
Menurut BPOM praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal ini bisa melanggar beberapa ketentuan hukum.
- Tanpa Izin Edar:
• Melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
• Ancaman pidana: 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Tidak Memenuhi Standar Keamanan dan Mutu:
• Melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009.
• Ancaman pidana: 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Melanggar Perlindungan Konsumen:
• Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999.
• Ancaman pidana: 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Oleh karenanya BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek izin edar produk kosmetik sebelum membeli. Daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa diakses di publicwarningkos.pom.go.id...