Warung dan Sejenisnya Diimbau Tidak Jual Minol dan Gunakan Tirai saat Beroperasi, Satpol PP Kabupaten Malang Rutinkan Patroli

09 - Mar - 2025, 08:55

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang saat melakukan patroli rutin di momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Malang)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M tertanggal 28 Feberuari 2025 untuk dijadikan pedoman bersama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa terbitnya Surat Edaran tersebut mempertimbangkan Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Nomor: B.1-018/DP-K/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 perihal seruan dan tausyiah menyambut Ramadan 1446 Hijriah. 

Baca Juga : Sepuluh Rumah Rusak Tersapu Puting Beliung di Tulungagung

"Maka diminta pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan pusat penjualan makanan diimbau untuk tidak menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol serta tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," ujar Nurman dalam keterangan Surat Edaran dikutip JatimTIMES.com, Minggu (9/3/2025). 

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bagi seluruh pemilik jenis usaha diskotik, rumah musik, tempat karaoke, panti atau rumah pijat, dan spa diimbau untuk menghentikan kegiatan selama Bulan Suci ramadan 1446 Hijriah. Hal itu diterapkan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. 

"Selama Bulan Ramadan seluruh elemen masyarakat diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tutur Nurman. 

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang M. Kasim Samah menyampaikan, bahwa Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan patroli rutin sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. 

Kasim mengatakan, sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan patroli rutin setidaknya di empat kecamatan. Yakni di Kecamatan Kepanjen, Gondangkegi, Sumberpucung dan Kromengan. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Satpol PP, Kabupaten Malang, ramadan, Patroli Ramadan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette