Apa Saja Yang Tidak Ter-cover BPJS Kesehatan? Ini Kriterianya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
30 - Aug - 2022, 12:12
JATIMTIMES - Fasilitas BPJS Kesehatan tidak semua bisa meng-cover pelayanan kesehatan saat berada di fasilitas kesehatan. Ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga : Pemberian MP-ASI Tidak Bisa Sembarangan, Berikut Penjelasan BKKBN Jatim
Meski demikian, memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya).
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Baca Juga : Baca Selengkapnya