Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Open BO di Malang, Korban Ditusuk 10 Kali Sebelum Dicekik

13 - Jan - 2026, 06:12

Tersangka Musa saat melakukan rekonstruksi yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sepuluh tusukan pisau dapur mengakhiri hidup perempuan muda berinisial SM (23). Fakta itu terungkap saat Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan open BO yang berlangsung di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026).

Proses memperagakan kembali rangkaian peristiwa suatu tindak pidana memang tampak berbeda. Lantaran tidak menggunakan lokasi kejadian demi faktor keamanan, yang seharusnya di rumah kos di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir Desember 2025 lalu.

Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polresta Malang, Materi Stand Up Comedy Mens Rea Dipersoalkan

Di hadapan penyidik, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) yang mengenakan pakaian oranye memperagakan secara rinci rangkaian aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Kanit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Wachid Arif menjelaskan, hasil reka ulang sejalan dengan temuan tim forensik. Dari pemeriksaan medis, korban tidak hanya mengalami luka tusuk, tetapi juga sejumlah luka sayatan akibat perlawanan yang dilakukan saat kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami penusukan berulang. Total terdapat 10 luka tusuk dan 13 luka sayat,” kata Wachid.

Menurutnya, sebagian besar luka tusuk mengenai area vital di bagian leher, sementara luka sayatan ditemukan di wajah korban, yang mengindikasikan adanya upaya korban untuk melawan serangan tersangka.

Meski telah ditusuk berkali-kali dengan pisau dapur, korban diketahui masih dalam kondisi hidup dan sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut yang mengundang perhatian warga sekitar rumah kos hingga akhirnya kejadian tersebut terbongkar.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Kerahkan 270 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Malang

Namun, dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa aksi kekerasan tidak berhenti pada penusukan. Tersangka kembali melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Menurutnya rangkaian adegan tersebut menegaskan bahwa korban mengalami dua tahap kekerasan mematikan. “Penusukan dilakukan terlebih dahulu, disusul tindakan mencekik saat korban masih bernapas,” tutup Wachid.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir Desember 2025 lalu. Atas perbuatannya, tersangka Musa Krisdianto Warorowai kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pembunuhan, Jl Ikan Gurami, Kota Malang, pelaku pembunuhan, rekonstruksi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette