Pembahasan Perubahan Perda Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD Hampir Final
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2025, 07:50
JATIMTIMES - Lanjutan pembahasan Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan tim eksekutif sudah hampir final.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi H. M. Ali Mahrus kepada wartawan media ini pada Jumat (11/7/2025). “Beberapa materi perubahan sudah dibahas secara rinci per dinas yang mengajukan perubahan tarif maupun penambahan jenis pungutan pajak baru,” ujar H. M. Ali Mahrus.
Baca Juga : Mas Ibin Dorong Pejabat Eselon IV Jadi Penggerak Reformasi Birokrasi
Sebelumnya Pansus Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD yang merupakan gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi mengkaji usulan penurunan tarif pajak daerah dalam lanjutan pembahasan Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
Menurut Politisi PKB tersebut pihaknya mempertanyakan alasan dan argumentasi dari pemerintah daerah atas penyesuaian atau kenaikan dari beberapa sumber pendapatan daerah seperti; Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah diberlakukan, penurunan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khususnya diskotek, tempat karaoke Klub malam dari 50 persen turun menjadi 40 persen.
Selain itu Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persendan batas transaksi maksimal yang dikenakan pajak untuk UMKM.
Lebih lajut dia menungkapkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama ini dinilai masih stagnan diangka Rp. 60 miliar. ”Pagu PBB selama ini hanya tercapai dikisaran Rp. 60 miliar, satu sisi pajaknya tidak tercapai disisi lainnya NJOP dinaikkan, padahal NJOP ini sasaranya hanya untuk BPHTP atau jual beli, namun setidaknya ini menjadi acuan kita dalam pembahasan, ” tambah H. Ali Mahrus.
Dia menuturkan kenaikan NJOP di Banyuwangi cukup signifikan, misalnya dari tarif NJOP yang awalnya sebesar Rp. 36 ribu menjadi Rp.336 ribu atau naik 10 kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan tersebut menimbulkan dasar yang digunakan dan hitunganya yang digunakan eksekutif...