Komisi A DPRD Jatim Terus Kawal Penyelesaian Sengketa 16 Pulau Trenggalek Vs Tulungagung
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jul - 2025, 08:35
JATIMTIMES - Sengketa batas wilayah di 16 pulau yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung sampai saat ini belum sepenuhnya menemui titik temu. Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan terus akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menyatakan, persoalan ini juga kembali menjadi bahan pembicaraan ketika Komisi A berkunjung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga : Korupsi di Legislatif Bisa Mandiri, Ada Persoalan Sistemik dalam Pengganggaran untuk Balik Modal
"Tema kita ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI salah satunya terkait dengan permasalahan konflik 16 pulau antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek," ujar Agus Cahyono ketika berbincang dengan JatimTIMES, Kamis (10/7/2025).
Dari kunjungan kerja di Jakarta itu, Agus menyebut bahwa sebenernya Kemendagri sudah menawarkan format penyelesaian terhadap sengketa 16 pulau itu. Format tersebut nantinya akan dibahas bersama gubernur, sekretaris daerah provinsi (sekdaprov), serta bupati dan ketua DPRD di kabupaten yang terlibat sengketa, yakni Trenggalek dan Tulungagung.
"Sebetulnya tinggal menunggu kesediaan kehadiran para pejabat tersebut. Sebetulnya sudah mau diagendakan pekan ini, cuma kebetulan lagi ada kesibukan ibu gubernur dan bapak sekdaprov, sehingga belum bisa dilaksanakan agenda penyampaian hasil kajian di Kemendagri untuk menyelesaikan konflik tersebut," tuturnya.
Politisi PKS itu menambahkan, Kemendagri juga telah menyelesaikan kajian-kajian terkait batas wilayah di 16 pulau yang disengketakan. Kajian tersebut dilakukan berbasis historis dan data-data penunjang lainnya.
"Jadi, kemarin disampaikan Insyaallah keputusan terkait dengan 16 pulau itu diikutkan ke kabupaten mana, itu Insyaallah tidak menimbulkan permasalahan lagi," urai legislator asal Dapil Jatim IX (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi) itu.