195 Juta Batang Rokok Ilegal Disita! Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional, Jatim Jadi Fokus Operasi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Jul - 2025, 12:56
JATIMTIMES - Pemerintah makin serius memerangi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai di Indonesia. Lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, kini dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam keterangan resminya mengatakan satgas ini akan bergerak secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk Jawa Timur yang disebut sebagai daerah rawan.
Baca Juga : Tragedi KMP Tunu: Aris Warga Blitar Dimakamkan Dini Hari, Sang Ayah Masih Hilang di Selat Bali
“Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang cukai,” tegas Djaka.
Djaka menjelaskan bahwa satgas ini bukan hanya simbol, tapi langsung bekerja efektif. Salah satu bukti konkret adalah Operasi Gurita, operasi nasional penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
Hingga 6 Juli 2025, dari Operasi Gurita telah dilakukan 4.214 kali penindakan, dengan total barang bukti mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Tak hanya itu, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) diterbitkan dengan nilai total Rp1,2 miliar dan 363 tindakan ultimum remedium diterapkan. Dari itu, potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp24,4 miliar.
Djaka pun menjelaskan bahwa wilayah Jawa Timur menjadi salah satu pusat perhatian dalam pengawasan. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebagai informasi, brang bukti yang diamankan diantaranya 54,6 juta batang rokok ilegal, 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), nilai barang mencapai Rp80 miliar. Dari situ, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp48 miliar.

Dalam konferensi pers terbaru di Kanwil Bea Cukai Jatim II, dipamerkan sejumlah barang bukti hasil penindakan dari berbagai daerah, diantaranya
Bea Cukai Kediri, 8,64 juta batang rokok ilegal. Nilai barang: Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara: Rp6,4 miliar
Bea Cukai Malang, 2,51 juta batang rokok ilegal, 114,6 liter arak bali. Nilai barang: Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara: Rp1,88 miliar
Baca Juga : Baca Selengkapnya