Wali Kota Malang Pastikan PKL Bukan Objek PBJT, Netizen Beri Respon Positif
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jul - 2025, 10:18
JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) bukan menjadi bagian Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan atau minuman (mamin). Hal tersebut ia tegaskan melalui akun instagramnya @wahyuhidayatmbois.
Pernyataan tersebut banyak mendapat respon positif dari netizen. Banyak netizen yang mengaku mendapat penjelasan atas pernyataan Wali Kota Malang itu. Hal tersebut disampaikan netizen melalui kolom komentar.
Baca Juga : Kasus HIV Naik, Pemkab Blitar Perkuat Pendampingan ODHIV
"Terima kasih sudah menjelaskan tentang berlakunya pajak tersebut. Saya berharap uang pajak tersebut bener bener untuk kebaikan kota Malang dan Warganya nggeh pak. Matur suwun pak mbois," ujar akun @rizalpahlevis.
Bahkan, sebagian netizen juga ada yang menilai bahwa seharusnya penjelasan yang mendetil dapat dilakukan sejak hal itu sempat berpolemik beberapa waktu lalu.
"Nahhhh...penjelasannya gamblang jadi saya yg emak2 gak bingung, karna yg sliweran bikin tambah mumet, matur nuwun pak wali @wahyuhidayatmbois," tutur akun @dhiandrabrownies.
Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat berpolemik dan banyak dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Yakni berkaitan dengan Ranperda Kota Malang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Melalui unggahannya tersebut, Wahyu menjelaskan, pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bukanlah menjadi bagian dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman. Sehingga, ia berharap hal itu tidak semakin dikhawatirkan oleh para pedagang atau masyarakat lain.
"Tidak kena, karena itu pedagang cilok, sempol dan PKL lainnya bukan bagian dari objek pajak PBJT mamin. Itu komitmen dan keberpihakan terhadap umkm khususnya di sektor makanan dan atau minuman," jelas Wahyu melalui akun instagramnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya