Arti Kode R4 PPPK 2025: Apakah Lulus atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jul - 2025, 07:50
JATIMTIMES - Kode R4 PPPK tengah ramai diperbincangkan setelah muncul dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Banyak peserta bertanya-tanya, apakah kode R4 artinya lulus atau justru tidak lolos seleksi?
Penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun diperlukan untuk memahami makna kode ini, serta perbedaannya dengan kode lain seperti R4/L yang juga muncul dalam pengumuman.
Baca Juga : Harga Cabai hingga Emas Naik, Inflasi Kota Malang Sentuh 0,38 Persen pada Juni 2025
Adapun kode R4 dalam seleksi PPPK mengacu pada peserta non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan kata lain, peserta dengan kode R4 adalah mereka yang bukan honorer terdaftar atau belum masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah. Jadi, meski mengikuti seleksi, status administratif mereka masih belum memenuhi syarat pendataan tenaga non-ASN.
Banyak peserta bingung apakah pemilik kode R4 dinyatakan lulus atau tidak. Perlu dipahami, kode R4 tidak serta-merta menandakan kelulusan. Kode ini hanya menjelaskan status administratif, bukan hasil seleksi.
Namun, jika dalam pengumuman muncul kode R4/L, maka itu berbeda. Kode R4/L berarti peserta berstatus non-ASN yang tidak terdata, namun telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
Artinya, peserta dengan kode R4 belum tentu lulus, sedangkan peserta dengan kode R4/L sudah lulus seleksi dan berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK.
Berikut rincian perbedaan antara kode R4 dan R4/L yang perlu kamu ketahui:
• R4: Peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN. Belum tentu lulus seleksi. Tidak bisa ikut pengangkatan atau pencairan gaji PPPK.
• R4/L: Peserta non-ASN yang tidak terdata, namun dinyatakan lulus seleksi. Berhak ikut pengangkatan dan pencairan gaji PPPK sesuai ketentuan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya