Ranperda PDRD Disahkan, Wali Kota Malang Pastikan PKL Bukan Objek Pajak

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

02 - Jul - 2025, 04:39

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) bukan termasuk  objek pajak. Hal tersebut ia tegaskan untuk menyikapi kekhawatiran atas perubahan yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Wahyu menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bukanlah menjadi bagian dari obyek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan atau minuman. Sehingga, ia berharap hal itu tidak semakin dikhawatirkan oleh para pedagang atau masyarakat lain. 

Baca Juga : Hasil PPPK 2024 Tahap II Sudah Diumumkan di SSCASN, Memang Berapa Sih Gajinya? 

"Tidak kena, karena itu pedagang cilok, sempol dan PKL lainnya bukan bagian dari objek pajak PBJT mamin. Itu komitmen dan keberpihakan terhadap UMKM, khususnya di sektor makanan dan atau minuman," jelas Wahyu melalui akun instagramnya. 

Sebagai informasi, salah satu poin dalam Ranperda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD yang sempat menyita perhatian publik adalah soal ambang batas omzet pengenaan PBJT mamin. Yang semula Rp 5 juta, kini pengusaha makan dan atau minum yang dapat dikenaik pajak adalah beromzet di atas Rp 15 juta. 

Sedangkan  pengenaan pajak tersebut hanya diberlakukan kepada pelaku usaha resto dan kafe yang menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan untuk layanan dine in. Artinya, meskipun PKL memiliki omzet lebih dari Rp 15 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak karena bukan bagian dari objek PBJT mamin. 

"Walau omzet di atas Rp 15 juta, mereka (PKL) bukan objek PBJT mamin. Jadi beda. Mereka yang masuk dan yang tidak masuk objek PBJT. Nah objek PBJT mamin ini adalah resto dan kafe juga karena punya tempat untuk dine ini," jelas Wahyu. 

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pengenaan PBJT mamin bukanlah langkah untuk membebani pengusaha resto ataupun kafe. Sebab, pada prinsipnya, lanjut Wahyu, pajak PBJT mamin adalah pajak yang dipungut dari konsumen untuk disetorkan kepada pemerintah daerah (pemda). 

"Dengan naiknya (ambang batas omzet) dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta, itu adalah bentuk komitmen dan keberpihakan Pemerintah Kota Malang terhadap keberlangsungan UMKM. Memang, perubahan itu menimbulkan lost potential PAD sebesar Rp 7 miliar. Tapi itu tidak masalah demi pertumbuhan UMKM," tutur Wahyu...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pemkot Malang, Wali Kota Wahyu Hidayat, PKL, UMKM, pajak mamin,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette