Naik-Turun Penumpang Wajib di dalam Terminal Arjosari, Jika Melanggar Izin Trayek Bakal Dicabut
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
08 - Jun - 2025, 07:57
JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Malang melarang bus yang kerap ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Aturan ini mulai disosialisasikan mulai 8-21 Juni 2025. Aturan tidak hanya diberlakukan bagi bus, tapi juga ojek online (ojol). Jika biasaya penumpang ojol diturunkan di pintu keluar terminal, akan diarahkan ke dalam terminal.
Kepala Terminal Tipe A Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati, menegaskan zona merah berlaku bagi ojol yang menurunkan di depan pintu keluar Terminal Arjosari. Ojol tidak diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di depan pintu keluar.
Baca Juga : Sayuran yang Bisa Turunkan Kolesterol, Cocok Dimakan Setelah Perayaan Iduladha
“Ini berlaku untuk semua ojol titik naik dan turun di dalam terminal. Untuk penumpang yang mengarahkan titik tujuannya di terminal arjosari akan diarahkan titiknya untuk naik dan turun dari dalam Terminal,” tegas Mega.
Karena itu sejak dimulainya sosialisasi aturan baru hingga dua pekan mendatang yakni 21 Juni 2025, baik bus serta ojol dilarang naik-turunkan penumpang di luar terminal. Seluruhnya harus dilakukan di dalam terminal.
“Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara massive kepada masyarakat. Pihak terminal juga akan terus membenahi fasilitas didalam terminal agar Penumpang nyaman, aman serta betah di dalam Terminal Arjosari,” imbuh Mega.
Mega menambahkan untuk memfasilitasi para penumpang dan ojol di dalam terminal disedikan ada ruangan khusus. Namun rencananya akan dibangun ruang lounge.
Hal ini dilakukan untuk mengembalikan lagi fungsi terminal, yakni sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang, serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan penumpang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya