GP Ansor Kencong Minta Bupati dan Wali Kota Tinjau Ulang Penempatan Dana di Bank Jatim
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
05 - May - 2025, 05:28
JATIMTIMES — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong, Jember mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) untuk meninjau ulang kebijakan penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana publik. Ia meminta bupati dan wali kota di Jawa Timur mengevaluasi kembali penempatan dana di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Baca Juga : Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendapa, Bupati Jember: Baru Kali Ini dalam Sejarah
“APBD adalah uang rakyat yang harus diamankan. Jangan sampai disimpan di bank yang sedang bermasalah secara hukum atau memiliki sistem pengawasan yang lemah,” ujar Agus, Senin (5/5/2025).
Menurut dia, evaluasi penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Mereka adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, serta dua pihak swasta, Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 569 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa perkara ini terjadi pada periode 2023–2024, ketika Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group.
Menanggapi kasus tersebut, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menyampaikan keprihatinan dan mendukung evaluasi penempatan dana daerah. Ia menegaskan, tidak ada kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menempatkan dana APBD di Bank Jatim.
“Langkah-langkah terukur perlu segera diambil karena ini menyangkut aset pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau kesalahan dalam menempatkan kepercayaan,” ujarnya.
Pada 20 Februari 2025, Kejati DKI Jakarta memeriksa Benny atas dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Ia diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Inti Daya Group dan PT Inti Daya Rekapratama...