Update 3 Pencuri Alpukat Viral di Karangploso: Diduga Bukan Aksi Tunggal, Barang Bukti Pikap Turut Diamankan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
21 - Apr - 2025, 04:34
JATIMTIMES - Penyidikan kasus terhadap tiga pencuri alpukat di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terus berlanjut, Senin (21/4/2025). Dari perkembangan hasil penyidikan, komplotan pencuri alpukat tersebut disinyalir turut terlibat dalam jaringan pencurian hasil panen di sejumlah lokasi lainnya.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas ketiga pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Paus Fransiskus Wafat, Ini 8 Calon Kuat Penggantinya
"Dari para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam konfirmasinya di sela agenda penyidikan, Senin (21/4/2025).
Satu unit kendaraan pikap yang dijadikan sarana mencuri oleh para pelaku tersebut ialah Daihatsu Grand Max bernomor polisi (nopol) N 9584 AB. "Ketiga pelaku tersebut mengaku telah mencuri alpukat milik warga. Rencananya hasil curian hendak mereka jual ke pasar di wilayah Singosari," ujar Bambang.
Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Karangploso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui tidak berasal dari wilayah sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian oleh para pelaku ini bukan merupakan aksi tunggal," ujarnya.
Bambang menyebut, hingga kini penyidikan terhadap ketiga pelaku sedang berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan aksi pencurian semacam ini sudah dilakukan di beberapa lokasi," terang Bambang.
Di sisi lain, Polres Malang juga telah melakukan serangkaian penyidikan. Yakni mulai dari memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, hingga mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan.
"Terhadap ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian alpukat oleh ketiga pelaku tersebut juga sempat viral di sejumlah media sosial. Ialah akun facebook bernama Aura Bintang Edy yang turut memposting rekaman video usai ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya...