Dukung OPOP, Kemenkum Jatim Gencarkan Pelindungan Merek Produk Pesantren
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Apr - 2025, 09:26
JATIMTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) turut mendukung implementasi program One Pesantren One Product (OPOP). Salah satunya dengan menggencarkan upaya pelindungan hak kekayaan intelektual.
Dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Eko-Tren OPOP Jatim di Harris Hotel & Convention Gubeng, Surabaya, Kemenkum Jatim turut hadir sebagai narasumber. Tepatnya pada sesi kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Diseminasi Pelindungan Merek.
Baca Juga : Soal SPMB di Jatim, Gubernur Khofifah Minta Kepala Sekolah Transparan dan Tanpa Diskriminasi
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menjelaskan, pihaknya siap berkolaborasi membangun kekuatan ekonomi baru dari lingkungan pesantren. Salah satunya dengan menggencarkan pelindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan pesantren agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah.
"Pelindungan hak cipta, lalu merek atau paten dari UMKM yang berbasis di pesantren harus kita gencarkan," ujar Haris Sukamto, Rabu (16/4/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap program OPOP. Terlebih, program tersebut merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Jatim, yang digawangi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM).
Kemenkum Jatim mendukung program tersebut, terutama dalam mengusung tujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui produk-produk unggulan berbasis kekayaan intelektual.
Pada sesi kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Diseminasi Pelindungan Merek, narasumber Kemenkum Jatim memulai dengan pre-test oleh tim dari Bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi bertema Pelindungan Merek di Indonesia oleh staf Bidang Pelayanan KI, Didik Prihantoro.
Baca Juga : Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim, KPK Diminta Tak Ragu Tersangkakan Oknum Lain
Usai sesi materi, peserta kembali mengikuti post-test untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang disampaikan...