Ini Besaran Tukin Dosen usai Terbit Perpres 19/2025, Berlaku Mulai Juli

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

15 - Apr - 2025, 04:49

Ilustrasi gaji dosen. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Perpres tersebut menjadi payung hukum pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek. Tukin juga berlaku untuk dosen berstatus ASN yang berada di bawah kementerian tersebut.

Baca Juga : Triwulan Pertama 2025, Capaian Ekspor Kota Batu Masih Rendah

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa 31.066 dosen yang berada di bawah Kemendiktisaintek akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025.

"Jadi yang Ibu/Bapak dosen, perlu kita lihat ini sebagai sebuah keberpihakan untuk meningkatkan kinerja teman-teman dosen yang ada di seluruh Indonesia," kata Brian di dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

Hal ini juga dituturkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa tidak semua dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja ini, melainkan hanya ada tiga kelompok yang menerimanya.

"Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada satker PTN, satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan lembaga layanan Dikti," kata menkeu di momen yang sama.

Besaran Tukin Dosen di Bawah Kemendiktisaintek

Adapun besaran tukin dosen ini, menurur Sri, akan sesuai atau setara dengan besar tukin yang dibayarkan ke pegawai Kemendiktisaintek. Ia juga menegaskan bagi dosen yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tidak mendapatkannya. Begitu pun bagi yang sudah mendapat tukin, tidak mendapat tunjangan profesi.

"Jadi besaran tunjangan kinerjanya tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut. Namun, karena dosen itu sudah dapat tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar,⁸ maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya. Jadi mereka nggak dapat double," tegasnya.

Menurut Sri, dosen biasanya akan memilih antara dua tunjangan tersebut. Jika setelah dihitung, tunjangan profesi tak lebih besar dari tunjangan kinerja, maka mereka akan mengambil tukin dan sebaliknya.

"Jadi, prinsipnya yang lebih tinggi yang dipilih pastinya karena ini tujuannya untuk membuat dosen menjadi lebih baik kinerjanya," katanya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, Tukin, dosen, tunjangan kinerja,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette