Kehabisan Uang usai Lebaran? Begini Cara dan Syarat Cairkan Dana JHT hingga Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

12 - Apr - 2025, 08:08

Ilustrasi BPJS ketenagakerjaan. (Foto: Gaji.id)


JATIMTIMES - Pengeluaran saat Lebaran yang cukup besar sering kali bikin tabungan menipis. Akibatnya tak sedikit masyarakat dihadapkan pada tantangan keuangan usai Lebaran.

Jika sedang berada di fase tersebut dan memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi darurat.

Baca Juga : 3 Tips Jalan Kaki agar Bisa Panjang Umur Menurut Ahli

Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun. 

Apa itu JHT? 

JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Bisa sebelum peserta memasuki usia pensiun 59 tahun atau masih bekerja aktif. Namun, yang bisa dicairkan hanya sebagian. 

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Ada sejumlah pilihan pengajuan klaim JHT sebagian bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Klaim JHT 10%

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Ada sejumlah persyaratan untuk mengklaim JHT 10%.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Perlu diketahui, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim JHT 30% Buat Beli Rumah

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT bisa mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT 30%.

Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJS, pencairan JHT,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette