Merasa Dibohongi, Pemilik Tanah Desak APH Usut Dugaan Pamsimas Mangkrak di Wringinanom Asembagus Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Mar - 2025, 10:11
JATIMTIMES - Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat.
Namun, di Kabupaten Situbondo terdapat Pamsimas yang hanya dibangun namun tidak pernah mengalirkan air untuk kepentingan masyarakat, yakni Pamsimas III KKM Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah Dihentikan
Selain itu, Pamsimas yang menghabiskan Keuangan Negara sebesar Rp 345 juta itu ternyata berdiri di atas tanah pribadi milik Yeti Suhartatik warga setempat. Pemilik tanah yang awalnya bersedia karena untuk kepentingan masyarakat banyak, kemudian merasa dibohongi sebab ternyata Pamsimas tidak berfungsi sama sekali alias mangkrak.
Moh Hanif Fariyadi, selaku kuasa hukum pemilik tanah mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan Pamsimas tersebut mangkrak dan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
"Klien kami merasa dibohongi oleh pelaksana proyek tersebut, dimana awalnya klien kami bersedia tanahnya digunakan untuk membangun Pamsimas karena dinilai bermanfaat untuk orang banyak, namun nyatanya mangkrak sejak tahun 2020. Hal ini membuat klien kami selaku pemilik tanah geram, dan meminta APH dan APIP untuk mengusut hal tersebut," ungkap salah satu advokat Ferari Situbondo yang akrab disapa Hanif itu, Minggu (16/03/2025).
Selian itu, Hanif juga menjelaskan jika memang dirasa tidak mampu diawal, kenapa tetap dikerjakan proyek Pamsimas tersebut, seharusnya dihentikan dan tidak dilaksanakan.
"Jangan main main anggaran Negara ,Kalau tidak bermanfaat jangan usulkan yang pada akhirnya tidak bermanfaat kepada Masyarakat, kami tidak segan-segan akan melayangkan surat laporan kepada kejaksaan dan Inspektorat," tegas Hanif.
Tidak hanya itu, Hanif menyebut jika kliennya menginginkan bangunan Pamsimas tersebut dibongkar saja dari tanah pribadinya. "Bongkar saja kalau tidak manfaat untuk masyarakat. Tapi kalau APH dan APIP mau mengusut sampai tuntas kemudian pamsimas bisa berfungsi normal itu lebih baik," katanya...