Operasi Pekat Semeru Polres Malang: Ungkap 170 Kasus Pidana, Ringkus 186 Tersangka
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Mar - 2025, 10:54
JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap 170 kasus pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Dari kasus tersebut, Polres Malang turut meringkus 186 orang tersangka.
"Operasi Pekat Semeru berlangsung sejak periode 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025. Hasilnya, Polres Malang berhasil mengungkap 170 kasus dengan 186 tersangka," ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. saat serangkaian agenda press release di Ruang Rapat Polres Malang, Kamis (13/3/2025) malam.
Baca Juga : 50 Outlet Bank di Wilayah BI Malang yang Layani Penukaran Uang Baru, Cek Syarat dan Lokasinya!
Dijelaskan Danang, Operasi Pekat Semeru 2025 yang turut diselenggarakan Polres Malang ditujukan dalam rangka cipta Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas). Yakni sebelum dan saat bulan Ramadan serta menjelang ldul Fitri 1.446 hijriah 2025.
Sementara itu, sasaran kejahatan yang menjadi atensi meliputi premanisme, miras ilegal, penyalahgunaan bahan peledak (Handak) berupa petasan atau mercon, dan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, tindak pidana prostitusi, pornografi, hingga perjudian baik konvensional maupun online juga turut menjadi sasaran Operasi Pekat Semeru 2025.
"Dari kasus yang berhasil kami ungkap, didominasi dengan ungkap kasus miras ilegal. Yakni dengan 107 kasus dan 107 tersangka," ujar Danang.
Sementara itu, ungkap kasus premanisme sebanyak 36 kasus dan 43 tersangka; prostitusi sebanyak delapan kasus dengan 14 tersangka; perjudian 11 kasus dengan 12 tersangka; penyalahgunaan handak berupa petasan sebanyak tiga kasus dan tiga tersangka; sedangkan ungkap kasus narkoba ada lima kasus dengan tujuh tersangka.
"Dengan keberhasilan tersebut, Polres Malang berhasil menurunkan angka tindak pidana di wilayahnya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Malang diharapkan turut meningkat," ujar Danang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya