Hindari Penonaktifan NIK, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Minta Warga Segera Rekam KTP-el
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Mar - 2025, 01:51
JATIMTIMES – Ribuan warga Kabupaten Blitar masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el), padahal batas waktu semakin dekat. Berdasarkan data terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar per 10 Maret 2025, dari total 3.995 warga di empat zona, sebanyak 2.371 warga belum merekam identitas kependudukan mereka.
Jika hingga 30 April 2025 mereka tetap tidak melakukan perekaman, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terancam dinonaktifkan.
Baca Juga : Menakar Arah Pembangunan Blitar: DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran untuk RKPD 2026
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat. “Kami terus menginformasikan melalui surat dan media sosial. Warga yang sudah masuk dalam data wajib rekam, terutama yang telah berusia 17 tahun per 31 Desember 2024, diimbau untuk segera melakukan perekaman sebelum akhir April 2025,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dispendukcapil mencatat, Zona 4 memiliki jumlah warga yang belum melakukan perekaman tertinggi, yakni 690 orang. Sementara itu, Zona 1 menyumbang angka 674 warga yang belum merekam, disusul Zona 3 dengan 544 warga, dan Zona 2 dengan 463 warga.
Tunggul menjelaskan bahwa penonaktifan NIK bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil demi ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan. “NIK itu digunakan dalam berbagai layanan dasar, termasuk bantuan sosial. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan data kependudukan secara tidak sah,” katanya.
Untuk mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan, warga wajib datang langsung ke kantor Dispendukcapil di Kanigoro, atau ke Tempat Layanan Administrasi (TLA) di Srengat, Wlingi, atau kecamatan domisili masing-masing dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). “Begitu datang dan melakukan perekaman, NIK akan kami aktifkan kembali,” jelasnya.
Perekaman KTP-el tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kunci akses berbagai layanan publik. Tanpa KTP-el, warga bisa mengalami kendala dalam mengakses fasilitas kesehatan, perbankan, dan keperluan legal lainnya.
Menyadari pentingnya hal ini, Pemkab Blitar terus mengingatkan warga melalui berbagai kanal informasi. Salah satu pendekatan kreatif yang dilakukan adalah penyebaran pesan melalui pantun khas Blitar: “Sayur Tewel, Ikan Lele, Perekaman KTP-el, Penting Leeeee...