Polres Malang Bongkar Sindikat Pemerasan Modus LSM dan Wartawan Palsu, Ancam Korban Setor Rp 500 Juta
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
11 - Mar - 2025, 08:09
JATIMTIMES - Polres Malang baru saja mengungkap kasus sindikat pemerasan disertai ancaman dan kekerasan serta penipuan. Selasa (11/3/2025), lima orang tersangka sindikat pemerasan terhadap seorang korban hingga ratusan juta tersebut digelandang saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang.
Data kepolisian menyebutkan, lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Penukaran Uang Baru, BI Malang Siapkan Rp 4,1 Triliun
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir dan mengantar para tersangka lainnya ke lokasi korban target pemerasan.
"Modus pelaku pemerasan adalah mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat memimpin konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dijabarkan Bayu, terungkapnya kasus sindikat pemerasan tersebut bermula dari adanya laporan seorang pengusaha kopi yang berinisial LG (33). Dalam laporannya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh para tersangka.
"Mereka mendatangi korban yang merupakan pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi korban menyebabkan keracunan," ujar Bayu.
Para tersangka juga menuduh jika kopi yang diproduksi korban menyebabkan mual dan muntah. Selain itu, para tersangka menuding korban tidak memiliki izin edar.
Modus itulah yang kemudian dijadikan alasan oleh para tersangka untuk mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang. "Mereka sempat meminta uang kepada korban senilai Rp 500 juta, lalu turun menjadi Rp 300 juta. Namun akhirnya korban dipaksa untuk menyerahkan Rp 7 juta," beber Bayu.
Perwira Polri dengan pangkat satu melati ini menyebut, jika permintaan uang tersebut tidak direalisasikan, maka para tersangka akan melaporkan korban ke polisi.
"Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah kami cek, semuanya termasuk identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal (palsu)," tegas Bayu.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti...