Registrasi SIM Card Kini Pakai Biometrik Wajah, Tak Cukup Lagi hanya NIK

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

03 - Feb - 2026, 07:14

Ilustrasi pengenalan wajah. (Foto: iStock)


JATIMTIMES - Cara aktivasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau modul identitas pelanggan yang dikenal dengan Sim Card kini makin ketat. Jika sebelumnya registrasi nomor ponsel cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sekarang prosesnya dilengkapi dengan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah untuk menekan penyalahgunaan identitas dan maraknya nomor seluler anonim yang kerap dipakai untuk tindak penipuan atau kejahatan digital. Dengan sistem biometrik, nomor ponsel yang aktif benar-benar terhubung dengan pemilik sahnya.

Baca Juga : Belanja Tak Pernah Rugi, Graha Bangunan Serahkan Hadiah Gebyar Undian 2025

Registrasi Biometrik Berlaku untuk Siapa?

Sistem baru ini diterapkan untuk pembelian kartu SIM baru, khususnya bagi pelanggan prabayar.

Sementara itu:

• Nomor lama tidak wajib melakukan pemindaian wajah

• Bersifat sukarela bagi pengguna lama yang ingin memperbarui data

Aturan ini melengkapi metode lama berbasis NIK dan KK, sehingga sekarang ada lapisan verifikasi tambahan melalui wajah pengguna.

Kenapa Registrasi SIM Perlu Pengenalan Wajah?

Penggunaan biometrik bertujuan untuk:

- Memastikan nomor HP sesuai dengan identitas asli pemilik

- Mengurangi penyalahgunaan NIK orang lain

- Mencegah penipuan berbasis nomor anonim

- Memperkuat keamanan data pelanggan

Dengan sistem ini, satu identitas tak bisa sembarangan dipakai untuk mendaftarkan banyak nomor tanpa verifikasi langsung.

Cara Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik

Proses registrasi kini tidak hanya input data, tetapi juga mencakup pemindaian wajah. Berikut tahapannya.

1. Siapkan Data Identitas

Pengguna wajib menyiapkan dokumen identitas sesuai status kewarganegaraan:

• WNI: NIK (KTP) dan KK

• WNA: Paspor atau dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP)

Untuk anak di bawah 17 tahun, registrasi nomor bisa menggunakan data milik kepala keluarga.

2. Lakukan Pemindaian Wajah

Verifikasi biometrik bisa dilakukan melalui dua cara:

• Datang ke Gerai Operator

Pengguna bisa langsung ke gerai resmi operator seluler. Petugas akan membantu proses:

- Input data identitas

- Verifikasi nomor

- Pemindaian wajah menggunakan sistem biometrik

• Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website

Beberapa operator sudah menyediakan layanan pendaftaran online. Pengguna perlu:

- Memasukkan data identitas

- Melakukan verifikasi OTP

- Mengikuti instruksi pemindaian wajah melalui kamera ponsel

Daftar Portal Registrasi Resmi Operator

Berikut layanan registrasi mandiri dari operator seluler :

Telkomsel

https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page

Indosat Ooredoo Hutchison

https://registrasi.ioh.co.id

XLSmart

https://registrasi.xl.co.id

Registrasi SIM card kini memasuki tahap baru dengan penggunaan biometrik pengenalan wajah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan data dan menekan penyalahgunaan nomor seluler.

Bagi pengguna baru, proses ini wajib dilakukan saat aktivasi kartu. Sedangkan pengguna lama tidak diwajibkan, namun tetap disarankan memperbarui data agar nomor yang digunakan benar-benar aman dan terverifikasi.


Topik

Tekno, sim card, kartu sim, apa sim card, komdigi, registrasi sim card,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette