Pastikan Pembangunan Lapangan Voli Pantai Tak Salahi Aturan, Disporapar Kota Malang: Ada Adendum Perubahannya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Mar - 2025, 01:22
JATIMTIMES - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi memastikan bahwa pembangunan lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun pada akhirnya, lapangan tersebut batal digunakan sebagai venue pada Porprov IX Jawa Timur.
Namun dirinya tak memungkiri bahwa di dalam pelaksanaannya ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. Salah satunya pada pemilihan spesifikasi pasir yang digunakan. Terlebih, hal tersebut banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Baca Juga : Soal Imbal Jasa pada Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang Pertanyakan Pola untuk Cegah Kebocoran
Baihaqi mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan banyak pihak terkait pemilihan pasir yang akan digunakan dalam lapangan voli tersebut. Seperti PBVSI Jawa Timur, Inspektorat, Kejaksaan dan sejumlah pihak lain.
"Yang pertama dengan pihak PBVSI Jawa Timur ya, terkait rekomendasi pasir yang digunakan. Sesuai DED (detail engineering design) awal," jelas Baihaqi.
Hingga kemudian ada perubahan pada dokumen DED. Dalam perubahan tersebut terdapat penyesuaian spesifikasi pasir. Sebab, dalam proses pelaksanaannya, ada beberapa regulasi yang cukup menjadi kendala dalam mendatangkan pasir laut untuk lapangan voli pantai.

"Ada penyesuaian (spek pasir). Kami sudah melalui berbagai tahapan untuk melakukan adendum perubahan dalam proses penyesuaiannya. Di situ kami konsultasi juga dengan inspektorat, kejaksaan hingga BLP (bagian layanan pengadaan). Dan ada berita acaranya," jelas Baihaqi.
Dirinya meluruskan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi yang dimaksud adalah karena pasir saat didatangkan masih harus dilakukan treatment, agar dapat memenuhi standar untuk spesifikasi lapangan voli pantai. Treatment tersebut yakni pengayaan atau penyaringan partikel pasir.
"Saat KONI Jatim itu meninjau lokasi, itu saat sedang dilakukan pengayaan, tapi dengan cara manual. Sedangkan standardisasi dari KONI, itu pengayaan harus dengan mesin, untuk memastikan besaran partikel pasir sama," jelas Baihaqi.
Untuk pengadaan pasir pantai sendiri, Baihaqi mengaku terkendala dengan regulasi...