Dukung Dispendukcapil, Wakil Ketua DPRD Blitar Minta Warga Usia 16 Tahun Segera Rekam KTP-el
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Mar - 2025, 11:31
JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar terus menggencarkan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga yang telah berusia 16 tahun. Upaya ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai. Ia meminta masyarakat segera melakukan perekaman sebagai bentuk kesadaran administrasi kependudukan.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar yang membuka layanan perekaman bagi penduduk yang belum genap 17 tahun. Dengan demikian, mereka tidak perlu menunggu usia dewasa untuk memiliki identitas kependudukan yang sah.
Baca Juga : Warga Lapor Lewat Medsos, Wahyu Hidayat Satset Cek Jalan Berlubang dan Drainase
Muhammad Rifai menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan harus terus ditingkatkan. Menurutnya, perekaman sejak usia 16 tahun akan mempercepat proses kepemilikan KTP-el begitu seseorang menginjak 17 tahun.
"Ini adalah langkah preventif agar tidak ada warga yang terkendala akses layanan publik hanya karena keterlambatan perekaman," ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mendorong sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami pentingnya administrasi kependudukan. Ia berharap Dispendukcapil terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
“Seluruh layanan adminduk itu gratis. Jangan sampai ada warga yang terhambat hanya karena informasi yang kurang tersampaikan. Masyarakat perlu tahu bahwa perekaman bisa dilakukan di kantor kecamatan dan Tempat Layanan Adminduk (TLA) terdekat,” kata Rifai.
Dispendukcapil Kabupaten Blitar telah menetapkan batas waktu perekaman KTP-el hingga 30 April 2025. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 dan belum melakukan perekaman, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perekaman data bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Namun, fisik KTP baru akan dicetak saat pemohon genap 17 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan publik hanya karena keterlambatan perekaman,” tuturnya.
Sebagai bentuk edukasi, pemerintah juga menggencarkan kampanye Gerakan Indonesia Sadar Adminduk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan...