DPRD Kota Blitar Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2024 dan Setujui Ranperda Perumahan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
08 - Mar - 2025, 09:31
JATIMTIMES – Evaluasi kinerja pemerintahan dan perumusan regulasi tata ruang menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar yang digelar di Graha Paripurna pada Jumat malam 7 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2024 serta menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim menegaskan bahwa LKPJ yang disampaikan mencerminkan capaian dan kendala dalam pelaksanaan program pembangunan selama tahun 2024. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang hingga kini belum memiliki sistem pengolahan mandiri.
Syahrul mengungkapkan bahwa meskipun sebelumnya ada rencana pembangunan unit pengolahan limbah B3 oleh pemerintah pusat, kendala perizinan serta negosiasi dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten Blitar menyebabkan proyek tersebut belum terealisasi.
“Kita di Dinas Lingkungan Hidup memang belum memiliki fasilitas untuk menangani limbah B3. Dulu ada rencana pembangunan oleh pemerintah pusat, tetapi izinnya sulit. Sempat ada wacana kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membangun di Kabupaten Blitar, tetapi hasil negosiasinya tidak jelas. Akibatnya, sampai sekarang Blitar Raya belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP Nuhan Eko Wahyudi menyoroti kinerja RSUD Mardi Waluyo yang belum mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal. Dari target Rp 110 miliar yang ditetapkan pada 2024, realisasi pendapatan rumah sakit tersebut hanya mencapai Rp 97 miliar atau sekitar 88 persen. Nuhan menilai angka ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap manajemen rumah sakit.
"Target PAD tidak tercapai. Ini bukan soal pasien, karena sebelum pandemi rumah sakit bisa memenuhi target. Artinya ada yang perlu diperbaiki dalam tata kelola. Jika memang perlu, manajemennya harus dirombak total agar pelayanan rumah sakit pemerintah bisa lebih baik dan masyarakat tidak enggan berobat ke RSUD," jelasnya.
Selain LKPJ, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman...