Kasus TPPO CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Dua, Dinsos-P3AP2KB Beber Kondisi Korban
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
06 - Mar - 2025, 07:17
JATIMTIMES - Ramai soal tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (6/3/2025).
Lalu, kemanakah korban CPMI yang telah diselamatkan polisi berkat penggerebekan pada tahun lalu? Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah CPMI langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara sisanya atau sekitar 13 orang dititipkan di safe house atau rumah aman milik Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
Baca Juga : Demam Berdaarah Kota Malang Tembus 128 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada
Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito membenarkan bahwa ada CPMI yang dititipkan di safe house. Mereka dititipkan seketika usai polisi melakukan penggerebekan pada kantor penampungan CPMI ilegal tersebut.
“Betul mereka (CPMI) waktu itu dititipkan di safe house dari Polda Jatim melalui Polresta Malang Kota,” kata Donny kepada JatimTIMES, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, Donny mengaku semua CPMI yang diselamatkan telah dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, Donny belum dapat memberikan data CPMI tersebut karena kasus masih terus berlanjut.
“Sudah kembali ke daerah asalnya. Mereka sudah pulang difasilitasi Pemprov Jatim saat itu,” ungkap Donny.
Disinggung kondisi CPMI saat itu, Donny mengaku mereka seperti menyesal karena ikut pada lingkaran yang salah. Kondisi trauma juga nampak terlihat dari raut wajah mereka.
“Kebanyakan trauma, kecewa. Karena mereka tidak jadi berangkat menjadi PMI dan merasa dibohongi,” tukas Donny.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon pekerja migran (CPMI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan itu juga disertai ratusan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya membenarkan bahwa tersangka kasus TPPO berinisial HNR (45) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan DPP (37) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diterimanya. Ia menerima dua tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Malang Kota...