DPRD Dorong Disnakertrans Mitigasi Dampak Efisiensi terhadap Tenaga Kerja di Jatim
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
06 - Mar - 2025, 03:31
JATIMTIMES - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memetakan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap tenaga kerja. Hal ini disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno.
Ia menekankan pentingnya mitigasi dampak kebijakan efisiensi terhadap tenaga kerja di Jatim. Menurut Sri Untari, sejauh ini memang belum ada lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pusat ke Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Soroti Implementasi Program Sekolah Rakyat: Jangan Tumpang Tindih
“Untuk saat ini, dampak efisiensi anggaran terhadap peningkatan PHK di Jatim belum nampak karena masih dalam tahap proses. Namun, saya sudah menyarankan kepada Disnakertrans agar segera melakukan pemetaan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak,” kata Untari, sapaan akrabnya, Kamis (5/3/2025).
Ia menilai, pemetaan ini diperlukan agar pemerintah daerah bisa memahami jumlah tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan serta keterampilan yang mereka miliki. Dengan data tersebut, langkah-langkah mitigasi seperti pelatihan dan pendampingan bisa segera dirancang, agar para pekerja yang terdampak tetap memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan atau berwirausaha.
“Saya ingin memastikan bahwa mereka yang terkena PHK tetap bisa bertahan. Oleh karena itu, pemetaan ini sangat penting agar kita bisa menyiapkan program pelatihan yang sesuai,” tambah politisi asal Dapil Malang Raya itu.
Legislator yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu pun menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak kepada pekerja yang terkena PHK. Sesuai aturan, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar enam kali gaji.
“Kami minta semua perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah bahwa dalam kasus PHK, pekerja harus mendapat pesangon enam kali gaji. Hal ini agar mereka masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga,” tandas Untari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya