Komisi C DPRD Surabaya Minta Dishub Kaji Ulang Perparkiran di Jalan Semut Baru
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
06 - Mar - 2025, 02:55
JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut aduan warga Jalan Semut terkait parkir tepi jalan di sekitar Semut Baru.
Tak hanya itu. Warga RT 6 / RW 8 Semut Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, ini sempat mengajukan pengelolaan tempat parkir, namun ditolak oleh Dishub.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo Rutin Donor Darah, Beri Contoh Masyarakat
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan mengatakan bahwa Komisi C sudah menyepakati hasil rapat bagaimana Dinas Perhubungan melakukan kajian ulang. “Terhadap manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Semut Baru terutama terkait dengan perparkiran,” ujarnya usai rapat (4/3/2025)
Apa pun hasil rapat, Eri Irawan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan angkutan jalan dan warga sekitar, kemudian disampaikan kepada Komisi C.
“Jadi, apa pun hasilnya, apakah nanti di situ tetap dilarang parkir dan jika dilarang parkir, tentunya harus ada penertiban secara tegas dan rutin,” ucapnya.
Jika diperbolehkan parkir, Eri Irawan juga mempertanyakan hasil dari Dishub seperti apa. Secara eksisting, sekarang ini tempat tersebut dijadikan tempat parkir liar truk. “Padahal di situ ada larangan parkir,” katanya.
Meski demikian, karena ada aspirasi warga yang meminta supaya itu dilegalkan, menurut politis PDIP ini, tentu harus ada kajian ulang. “Kajian ulang ini harus berdasarkan data yang ilmiah,” ungkapnya.
Baca Juga : Ucapan Ulang Tahun Arya Ibrahim ke Reza Rahadian Tuai Sorotan, Warganet Bertanya-tanya
Eri Irawan mencontohkan terkait dengan volume kendaraan, haluan, keluar masuk kendaraan dari ruko dan lain sebagainya. “Itu butuh data-data. Kita menunggu kajian itu dari Dinas Perhubungan,” pungkasnya...