Awal Ramadan, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan dari 2 Titik Kota Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2025, 08:18
JATIMTIMES - Bulan Ramadan, Bea Cukai Malang makin getol melakukan patroli di sejumlah wilayah. Hasilnya, tim berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sejumlah kurang lebih Rp 389 juta.
Barang bukti itu diamankan dari dua lokasi pertama di kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 28 Februari 2025. Di titik kedua ada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 1 Maret 2025.
Baca Juga : Pekerja PT Sritex Bisa Bernapas Lega, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo membeberkan kronologi penindakan pengamanan rokok ilegal di dua lokasi tersebut. Pada 28 Februari 2025, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Terong, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang,” ucap Gunawan, Rabu (5/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan pada toko tersebut didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 486 bungkus dengan total 9.608 batang.
“Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang tersebut,” imbuh Gunawan.
Keesokan pada 1 Maret 2025, berdasarkan informasi terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang model Minibus warna hitam metalik. Bea Cukai Malang langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Setelah menemukan sarana pengangkut tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penghentian...