Pekerja PT Sritex Bisa Bernapas Lega, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2025, 07:53
JATIMTIMES - Langkah konkret diambil BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap terpenuhi. Melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT), negara hadir di tengah ketidakpastian ekonomi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Sejak layanan ini dibuka, harapan kembali menyala bagi mereka yang mengandalkan dana JHT untuk bertahan, terlebih di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Baca Juga : Industri Fesyen Kian Liar, Limbah Menumpuk, Pekerja Tertindas: Masih Mau Belanja?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Dalam kunjungannya ke PT Sritex, ia menyampaikan bahwa layanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap nasib ribuan pekerja yang kini menghadapi tantangan baru.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya. Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja PT Sritex dan berkomitmen untuk mempercepat pencairan JHT serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mereka tetap memiliki perlindungan sosial yang layak," ujarnya.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat yang diberikan. Menurutnya, keberadaan layanan ini menjadi titik terang di tengah kondisi sulit yang dihadapi para buruh.
"Alhamdulillah, respon BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Pekerja PT Sritex bisa menerima hak mereka sebelum Lebaran, sehingga ada kepastian bagi mereka dalam menghadapi hari raya," kata Etik.
Proses Cepat, Pekerja Tidak Dibiarkan Menunggu
Di tengah dinamika industri yang berubah cepat, PT Sritex yang pernah menjadi raksasa tekstil global kini menghadapi masa sulit. Dengan lebih dari 10 ribu pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebutuhan akan pencairan JHT menjadi mendesak.
BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan membuka layanan prioritas yang memungkinkan 1.000 pekerja per hari untuk mengajukan klaim. Layanan ini beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00, memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang berlarut-larut...