Menolak Tanah Lapangan Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Ajukan Gugatan

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

05 - Mar - 2025, 05:02

Warga Desa Sumberejo saat melakukan aksi protes di Dusun Sumbersari untuk mempertahankan aset tanah makam dan lapangan sepak bola pada Juni 2024 lalu. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Masalah kepemilikan tanah lapangan seluas 4.000 m persegi bekas eigendom di Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu masih berlanjut. Belum lama ini, warga mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran tak ingin tanah lapangan yang selama ini difungsikan sebagai fasilitas umum (Fasum) dieksekusi. 

Tiga warga menjadi perwakilan kuasa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Pada dokumen yang tercatat di Pengadilan Negeri Kota Malang, tiga pihak jadi tergugat, antara lain Haryo Sawunggaling, Menik Rachmawati, dan PT. Satrya Pratama Berlian. Dengan sebanyak delapan pihak turut tergugat.

Baca Juga : PKL Pagesangan Timur Minta Diperbolehkan Jualan di Luar Selama Ramadan

Gugatan perdata yang diajukan oleh warga melalui kuasa hukum mereka yaitu MSA Law Firm MS Alhaidary and Partners itu bernomor register 78/Pdt. G/2025/PN MLG pada 27 Februari 2025. Di mana telah terdaftar Selasa, 4 Maret 2025 dan dijadwalkan sidang perdana pada 18 Maret 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap eksekusi lahan yang terus diupayakan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut melalui Pengadilan Negeri Malang.

Kuasa hukum warga, M. Syafi'i Alhaidary menyampaikan bahwa dengan gugatan yang diajukan itu warga menginginkan ekseskusi tidak dilakukan. Warga juga meminta kejelasan dan terus menolak hingga keputusan bisa berpihak ke warga agar tanah tetap digunakan sebagai fasum.

"Warga sudah menggugat kemarin. Warga merasa tanah itu milik warga yang memang untuk fasum, dilakukan pembagian tahun 1964. Dengan 4000 meter persegi untuk lapangan sejak tahun 1972. Tapi tahun 2022 turun penetapan ekseskusi (pengosongan) atas nama Menik Rahmawati. Sehingga warga tetap tidak terima," jelas Haidary saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Menurut penjelasannya, ada kejanggalan karena sejak tahun 1990 muncul sertifikat atasnama Saidi, warga Sumberejo. Sedangkan yang bersangkutan telah meninggal dunia tahun 1965.

"Kok bisa tahun 65 orangnya meninggal dunia, lalu sertifikat bisa muncul tahun 1990 dan ada jual beli seolah kepada Hariyo Sawunggaling, lalu dilelang pada Menik tahun 2005. Sedangkan tahun 2022 diajukan eksekusi pengosongan," ungkapnya.

"Yang pasti warga mau mempertahankan sebagai fasum. Itu jadi salah satu dalil gugatan untuk tetap dikelola warga," imbuh dia.

Dengan gugatan yang disampaikan itu, sambungnya, otomatis warga meminta ekseskusi ditunda. Ia membenarkan sidang pertama dilakukan 18 maret dengan agenda mediasi awal...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, eksekusi lahan, gugatan warga, desa sumberejo, kota batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette