Libur Lebaran 2025 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
05 - Mar - 2025, 02:14
JATIMTIMES - Menyambut datangnya Hari Raya Idulfitri, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur untuk Lebaran 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga : 100 Hari Pertama, Wali Kota Batu Nurochman Targetkan Kontrak Kerja Hasil Pertanian
Selain libur Lebaran, pemerintah juga telah menetapkan tanggal libur untuk sekolah. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang terbaru.
Libur Lebaran dan libur Lebaran untuk anak sekolah ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh semua orang, khususnya bagi para orang tua yang ingin membawa anaknya mudik ke kampung halaman.
Oleh karena itu, penting sekali mengetahui jadwal libur Lebaran 2025 beserta libur Lebaran untuk anak sekolah agar liburan di kampung halaman lebih tenang tanpa memikirkan pekerjaan atau masuk sekolah secara mendadak.
Berikut rincian mengenai libur Lebaran 2025 beserta libur Lebaran untuk sekolah.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Dalam SKB 3 Menteri telah ditetapkan sebanyak 6 tanggal merah yang terdiri dari 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Libur Lebaran secara nasional dimulai pada tanggal 31 Maret 2025.
Berikut informasi daftar tanggalnya:
• 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
• 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah
• 2 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
• 3 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
• 4 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
• 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, berdekatan dengan tanggal merah Lebaran 2025 ini ada juga tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), yakni pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025...