Dinas Cipta Karya Beberkan Kelengkapan Perizinan Perumahan, Simak Agar Tak Tertipu Developer

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

21 - Dec - 2025, 06:54

Sosialisasi perizinan bangunan gedung dan perumahan yang diselenggarakan DPKPCK Kabupaten Malang yang berlangsung pada belum lama ini. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh developer atau pengembang perumahan sebelum memasarkan rumah. Beberapa persyaratan tersebut juga telah masif disosialisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang kepada masyarakat agar tak jadi korban penipuan.

Secara umum, dijabarkan Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan, perizinan awal yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang tersebut berkaitan dengan lahan. "Pertama mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) terkait dengan lahannya. Lahannya tersebut masuk lahan sawah atau tidak, kemudian disetujui untuk perumahan atau tidak," tuturnya kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Said Abdulllah : Saya Minta Hati-Hati

Tahap selanjutnya kemudian mengurus perizinan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). PKKPR dan KKPR tersebut ditujukan untuk menentukan apakah lahan yang hendak digunakan oleh pengembang tersebut memang diperbolehkan dibangun perumahan.

"Setelah perizinan itu selesai dan sudah di perbolehkan untuk dibuat perumahan, setelahnya dia (pengembang, red) akan lanjut mengurus yang namanya site plan," imbuhnya.

Reza menyebut, site plan juga menjadi salah satu persyaratan perizinan yang penting bagi pengembang untuk membangun perumahan. Sebab, juga berkaitan dengan instansi terkait lainnya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Site plan ini sebagai dasar ke BPN untuk men-split (membagi, red) sertifikat. Termasuk juga untuk menentukan komposisi fasum (fasilitas umum) hingga rumah-rumah yang boleh dijual," jelasnya.

Setelah proses pengurusan perizinan site plan rampung, disampaikan Reza, tahap selanjutnya ialah mengurus PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan kebijakan baru dari yang sebelumnya disebut IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

"Setelah site plan jadi, masuk ke PBG yang kalau dulu namanya IMB. Setelah itu, baru dia (perumahan, red) bisa dikatakan sudah legal," imbuhnya.

Reza menyebut, perumahan yang sudah dinyatakan legal tersebut kemudian akan secara otomatis di update pada data aplikasi Si-Perkasa. Sehingga bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat sebelum membeli rumah.

"Karena ada beberapa permasalahan yang dialami masyarakat saat membeli rumah, akhirnya kami membuat Si-Perkasa untuk memudahkan masyarakat yang mau mengecek legalitas perumahan sebelum membeli rumah," ujarnya.

Baca Juga : 30 Ucapan Hari Ibu 22 Desember untuk Ibu Kandung, Ibu Mertua, dan Istri Tercinta

Inovasi Si-Perkasa yang di inisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui inovasi Si-Perkasa yang telah dilaunching pada akhir tahun 2025 ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah.

Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/. Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun scan barcode melalui smartphone.

Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya. Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.com.

Sementara itu, dari data yang dihimpun DPKPCK Kabupaten Malang, sampai dengan saat ini hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan. Namun, total perumahan yang dipasarkan di Kabupaten Malang diperkirakan lebih dari jumlah perumahan yang telah legal tersebut.

"Diharapkan melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang juga telah dimuat pada pemberitaan JatimTIMES sebelumnya.


Topik

Pemerintahan, dpkpck kabupaten malang, reza budi setiawan, siperkasa, developer baik, pengembang perumahan baik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette