Tak Semua Pelanggar Harus Dipenjara, Kota Malang Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

15 - Dec - 2025, 06:25

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai penandatanganan PKS.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis mulai dipersiapkan jelang berlakunya penuh KUHP baru pada 2026. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan kesiapan Pemkot Malang untuk mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wahyu Hidayat saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota, Senin (15/12/2025).

Baca Juga : Dalam Proses Perizinan, 10 Pabrik Rokok Baru di Kota Malang Bakal Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Menurut Wahyu, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi fondasi penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.

Ia menilai pidana kerja sosial menawarkan pendekatan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina. “Pemkot Malang siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk menyiapkan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota,” kata Wahyu.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial diharapkan tidak sekadar memberi efek jera, namun juga menghadirkan proses pemulihan bagi pelaku. Dengan menjalani pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, pelaku diharapkan mampu kembali ke lingkungan sosial dengan rasa tanggung jawab yang lebih kuat.

“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga soal kesempatan untuk berubah dan ikut berkontribusi membangun kota,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut Pemkot Malang siap berkolaborasi aktif dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam menyiapkan ekosistem pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata, baik oleh masyarakat maupun pelaku.

Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Baca Juga : Pidana Kerja Sosial Diteken dan Berlaku Serentak diJatim, Kota Malang jadi Percontohan

Alih-alih menjalani hukuman penjara singkat, pelaku akan melakukan aktivitas sosial seperti membantu kebersihan lingkungan, fasilitas umum, atau lembaga sosial.

Kebijakan ini bertujuan mengedepankan rehabilitasi, menekan angka over kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial memerlukan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kemenkumham, serta pemerintah daerah dalam penyediaan sarana, prasarana, dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang tepat.


Topik

Pemerintahan, wali kota malang, wahyu hidayat, pidana kerja sosial, khup baru,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette