Prihatin Tingginya  Angka Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Hadir dan Tangani

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

30 - Oct - 2025, 07:26

Hajjah Siti Mafrochatin Ni'mah, wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)


JATIMTIMES - Merasa prihatin banyaknya angka permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Hj Siti Mafrohatin Ni’mah meminta pemerintah  serius menangani kasus yang terjadi.

Tokoh perempuan yang akrab disapa Hj.Ni’mah tersebut  meminta eksekutif untuk hadir dan turun tangan. Sebab, semua pihak menginginkan generasi mendatang adalah generasi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman.

Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Dorong Surabaya Punya Peta Jalan Atasi Pencemaran Mikroplastik

Hj Ni’mah  menuturkan, tingginya jumlah permohonan nikah usia dini dinilai sangat merugikan anak remaja yang seharusnya menikmati masa sekolah dan meraih masa depan terpaksa terhenti karena menikah.

“Kemudian dari kesehatan reproduksi mereka belum saatnya sehingga berpotensi membahayakan jiwanya karena pendarahan, keguguran dan hal-hal yang tidak diinginkan dalam persalinan,” ujar Hj Ni’mah di ruang kerjanya Kamis (30/10/2025).

Politisi asal Kecamatan Giri tersebut menambahkan  anak yang menikah terlalu muda masih belum siap secara mental sehingga dalam mencari solusi permasalahan rumah tangga yang tidak gampang maupun menyatukan dua kepribadian dengan latar belakang yang berbeda tidak mudah. Sehingga tidak jarang mengakibatkan terjadinya kasus perceraian.

“Anak-anak yang seharusnya sekolah SMP atau SMA ini kan belum siap. Karena secara pendidikan, ekonomi  dan kesehatan reproduksi mereka  belum siap,” pungkas Hj Ni’mah.

Sementara, Klketua Pengadilan Agama Banyuwangi melalui panitera muda permohonan  PA Banyuwangi Moch. Nur Prehantoro mengungkapkan  surat permohonan dispensasi kawin sampai dengan 28 Oktober 2025 tercatat 557 permohonan.  Dari permohonan dispensasi kawin yang masuk, pihak PA Banyuwangi memutuskan 550 kasus.

Baca Juga : Prostitusi Terselubung di Singosari, Mahasiswa Pekerjakan 4 Perempuan Muda lewat Aplikasi Chatting

Nur Prehantoro mengatakan, surat permohonan dispensasi kawin dalam satu bulan rata-rata mulai 31 sampai dengan 79 pemohon.

Pengadilan Agama Banyuwangi bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana untuk memberikan pertimbangan secara psikologi sosial. Kemudian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Banyuwangi sebagai lembaga yang berhak memberikan rekomendasi terkait kesehatan calon mempelai yang mengajukan dispensasi kawin.

 


Topik

Pemerintahan, Dispensasi nikah, Banyuwangi, DPRD Banyuwangi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette