Suami Bunuh Istri Siri karena Menolak Diajak Hubungan Badan, Jenazah Dibakar di Ladang Tebu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
27 - Oct - 2025, 07:07
JATIMTIMES - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik suami tega menghabisi nyawa istri siri dengan cara yang tergolong keji pada awal Oktober 2025 lalu. Diketahui, tersangka nekat membunuh korban setelah terlibat pertengkaran rumah tangga gegara sang istri menolak ajakan hubungan badan dari sang suami alias pelaku.
Motif pelaku tega membunuh istri sirinya secara sadis tersebut terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan serangkaian penyidikan. Diketahui, pelaku menghabisi nyawa istri sirinya dengan cara memukul menggunakan balok kayu. Setelahnya, pelaku membakar jasad korban sebelum akhirnya dibuang ke ladang tebu.
Baca Juga : Tabrani, Sosok Pelopor Bahasa Indonesia asal Madura yang Masih Asing di Jawa Timur
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang wanita berinisial PN (54). Korban merupakan warga asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Sementara pelaku yang tega membunuh PN lalu membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, tersebut tak lain merupakan suami siri korban, berinisial FA. Pria 54 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, pengungkapan terhadap kasus pembunuhan tersebut bermula dari adanya laporan anak korban berinisial EN (23), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, kepada pihak kepolisian.
Saat mendatangi Kantor Polsek Sumbermanjing Wetan, pelapor selaku anak korban melaporkan ibunya telah hilang sejak 8 Oktober 2025. "Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan,” ujar Danang saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu. Perbuatan pelaku terhadap istri sirinya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yang berlangsung di dapur rumah mereka.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku lalu membungkus jasadnya dengan menggunakan selimut,” imbuhnya.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban dengan menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Di sana, pelaku kemudian membakar jasad korban dengan menggunakan bahan bakar Pertalite sebelum akhirnya menguburnya di parit yang ada di tepi kebun tebu," terang Danang.
Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini menyebut, hingga kini penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi keji tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga tega menghabisi nyawa istri sirinya karena terselimuti amarah usai terlibat pertengkaran rumah tangga.
"Motif utamanya karena konflik rumah tangga. Tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan ada tidaknya unsur lain pada peristiwa ini,” ujarnya.
Baca Juga : Pasutri Suntik Sabu ke Adik Kandung, 3 Tersangka Diringkus Polisi
Senada dengan yang disampaikan kapolres Malang, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur juga menyebut, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku tersebut dilatarbelakangi adanya masalah rumah tangga.
"Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian (pembunuhan). Korban bahkan menolak saat diajak berhubungan badan. Sehingga itu memicu amarah pelaku,” bebernya.
Sebelumnya, menurut Nur, pelaku sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Pelaku bahkan diketahui telah menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri.
"Namun, petugas berhasil meringkusnya ketika berada di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 saat dini hari," imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya balok kayu untuk memukul korban, hingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jenazah sang istri siri.
"Selain itu, tiket penerbangan yang sudah disiapkan pelaku untuk kabur juga turut kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana pada Pasal 340 KUHP. Yakni dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
