Musnahkan 4,4 Ton Benih Jagung Manis, Barantin Jatim Sebut Ada Bakteri Berbahaya

Reporter

Nur Hidayah

Editor

A Yahya

12 - Jul - 2025, 07:39

proses pemusnahan jagung manis yang mengandung bakteri dilakukan dengan cara dibakar oleh petugas.


JATIMTIMES - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur musnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand. Pasalnya benih tersebut terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp stewartii.

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Karantina yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan OPTK. Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.

Baca Juga : Target KONI Banyuwangi diĀ Porprov IX Jawa Timur Tidak Tercapai, Wakil Rakyat Minta Evaluasi Pembinaan Olahraga

"Bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii sangat berbahaya sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya," ungkap Hari dalam siaran pers, Sabtu (12/7/2025).

Adapun tindakan yang dilakukan balai karantina tersebut sebagai wujud komitmen Karantina Jatim untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur, Tandes, Surabaya bersama pihak terkait. 

Menurut informasi yang dihimpun, masuknya benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan. Komoditas tersebut merupakan kategori risiko tinggi sehingga perlu pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas. 

"Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemusnahan media pembawa atau komoditas dilakukan apabila setelah pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," imbuh Hari. 

Lebih lanjut Hari menyebutkan bahwa peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat berdampak, untuk mewujudkan pertahanan hayati atau biodefense...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Barantin, Hari Yuwono Ady,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette