Puguh DPRD Jatim: Permenpora 14 Tahun 2024 Lemahkan Pembinaan Olahraga
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
09 - Jul - 2025, 06:50
JATIMTIMES - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai polemik. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas turut buka suara terkait hal tersebut.
Puguh khawatir, permenpora tersebut justru akan melemahkan pembinaan olahraga yang selama ini dijalankan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan berbagai organisasi cabang olahraga (cabor) di bawah KONI.
Baca Juga : MAN 2 Kota Malang Sukses Borong Medali di Porseni Madrasah 2025
"Dikeluarkannya Permenpora No 14 Tahun 2024 ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi keberpihakan pemerintah pada dunia olahraga di negeri ini. Hampir semua isi permenpora tersebut melemahkan KONI dan cabor sebagai institusi yang mengurus olahraga di negara ini," ungkap Puguh, Rabu (9/7/2025).
Menurut Puguh, isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebagian besar bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Ia menjelaskan, kongres luar biasa induk organisasi biasanya digelar untuk memilih pengurus baru. Selain itu, kongres bisa dipakai untuk mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait," paparnya.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam permenpora itu, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Bahkan, menpora juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari kongres tanpa rekomendasi mereka. Hal inilah yang menjadi sorotan Puguh. Ia khawatir kemandirian organisasi olahraga yang selama ini berjalan akan terganggu karena terlalu banyak intervensi.
"Butir yang menjadi kontroversial lainnya dalam permenpora tersebut adalah pada pasal 16. Yakni KONI tidak dibenarkan memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima. Mirisnya, gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri," ucap legislator dapil Malang Raya itu...