Hotel Masih Lesu! PHRI Kota Batu Sebut Dampak Kebijakan Buka Blokir Anggaran Pemerintah Belum Signifikan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Jul - 2025, 03:03
JATIMTIMES - Kebijakan buka blokir anggaran yang dilakukan pemerintah dilakukan belum lama ini, pasca efisiensi pada hampir semua sektor. Pada kementerian dan lembaga, pemerintah membuka blokir anggaran mencapai Rp86,6 triliun. Kebijakan ini dirasa belum berdampak signifikan ke sektor perhotelan di Kota Wisata Batu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, kondisi tersebut masih mengharuskan banyak penyesuaian. Dimungkinkan kebijakan anggaran yang dilakukan tidak serta merta langsung bisa digelontorkan untuk belanja, apalagi di daerah.
Baca Juga : Polemik Sound Horeg Haram! Ini Alasan Fatwa Ulama dan Sikap Resmi MUI-PBNU
Meski diakuinya, PHRI berharap agar pemerintah segera belanja setelah ada kebijakan buka blokir anggaran. Di mana Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) lesu setelah pemerintah melakukan efisiensi.
"Sekarang masih pemangkasan lagi dan efisiensi. Adanya buka blokir anggaran, monggo, seperti yang disampaikan Mendagri. Tapi yang terjadi tidak seratus persen. Pemerintah provinsi, dan Kabupaten/Kota ternyata masih menata lagi," jelasnya saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Efisiensi mengharuskan pemangkasan anggaran pemerintah termasuk yang berhubungan dengan perjalanan dinas, hingga rapat-rapat di hotel dan restoran milik pelaku usaha. Dikatakannya, anggaran pemerintah diprediksi sudah menurun porsinya untuk kebutuhan tersebut.
Menurut Sujud, penurunan okupansi misalnya, belum kembali terkatrol bergerak naik. Sehingga diperkirakan sektor perhotelan secara umum di Kota Batu masih kehilangan sekitar 30 persen pendapatan.
"Belum lagi pemangkasan uang saku. Konsumen hotel kelompoknya dari korporasi swasta, paling besar travel agent. Lalu pemerintah, termasuk pangsa pasar yang menginap, sekitar 30 persen. Maka dari itu masih menurun 30 persen," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya