Komisi A DPRD Jatim Desak BPN dan Pemkab Segera Terbitkan SK Biru di Jember

08 - Jul - 2025, 01:36

Anggota Komisi A DPRD Jatim Eko Yunianto mendampingi warga audiensi bersama Kantor Pertanahan Jember. (Foto: dok. DPRD Jatim)


JATIMTIMES - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Eko Yunianto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menuntaskan proses penerbitan SK Biru di wilayah Jember, termasuk untuk lahan di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

SK Biru tersebut merupakan dokumen lanjutan dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan kawasan hutan. Eko menjelaskan, proses pelepasan kawasan hutan telah disetujui melalui SK Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak dua tahun lalu.

Baca Juga : Optimalisasi Pengasuhan Anak, Program Sekolah Orang Tua Hebat Terlaksana di 85% Kecamatan Ponorogo

Kini, ia menegaskan bahwa persetujuan tersebut tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Ia menyebut, keterlambatan penerbitan SK Biru berpotensi menghambat hak-hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” ungkap Eko Yunianto, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini menilai, Pemkab Jember memiliki peran penting dan mendesak untuk segera mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait. Tanpa adanya dokumen tersebut, kata Eko, proses legalisasi kepemilikan lahan oleh masyarakat akan terus tertunda.

“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau bahkan pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” tegasnya.

Legislator asal Dapil Jatim V (Lumajang, Jember) ini menekankan bahwa SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi titik awal penting bagi BPN untuk melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat bagi warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Anggota Komisi A, DPRD Jatim, Eko Yunianto, BPN, SK Biru, Kabupaten Jember, Pemkab Jember,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette