Menikah Sah di Luar Negeri, tapi Bisakah Dicatat di KUA? Begini Penjelasan Kemenag
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
06 - Jul - 2025, 03:06
JATIMTIMES - Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memilih menikah di luar negeri, baik karena alasan pekerjaan, studi, maupun cinta lintas negara. Namun pertanyaannya, apakah pernikahan yang sah secara hukum negara asing bisa langsung dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia?
Menjawab hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Achmad Shampton, SHI MAg menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA tak sekadar proses administratif, tetapi harus sejalan dengan hukum agama Islam.
Baca Juga : Profil Manisa BBSK, Klub Baru Megawati Hangestri di Turki
"KUA hanya dapat mencatat pernikahan yang sah menurut syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 1974. Jika pernikahan tidak memenuhi rukun dan syarat sah menurut agama, meski telah sah secara sipil di luar negeri, maka tidak bisa langsung dicatat di KUA," jelasnya.
Mengacu pada PMA 30/2024 Pasal 10, pernikahan dalam Islam hanya dianggap sah jika memenuhi lima rukun, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul.
Khusus dalam konteks pernikahan di luar negeri, seperti di Washington DC., hukum setempat memperbolehkan pasangan menikah hanya dengan mengucapkan janji di hadapan petugas catatan sipil tanpa wali maupun saksi. Praktik ini sah secara hukum di sana, namun tidak memenuhi syarat keabsahan menurut hukum Islam.
"Pernikahan semacam itu tidak bisa langsung diakui oleh KUA, karena syarat sah pernikahan menurut Islam, seperti kehadiran wali dan dua saksi, tidak terpenuhi," tegas Shampton.
Bagi pasangan WNI muslim yang menikah di luar negeri tanpa memenuhi rukun Islam, masih ada jalan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari KUA. Asalkan pasangan tersebut belum memiliki anak, maka mereka dapat melangsungkan akad nikah ulang di Indonesia.
KUA dapat membantu proses ini dengan menghadirkan wali nikah dan dua saksi sah. Setelah pernikahan dianggap sah secara agama, pencatatan bisa dilakukan sebagai “nikah luar negeri” dengan melampirkan dokumen administratif seperti sertifikat pernikahan dari negara asal dan surat keterangan dari KBRI.
"Setelah seluruh unsur sah secara agama terpenuhi, maka kami di KUA dapat mencatat pernikahan tersebut secara resmi," kata Shampton.
Baca Juga : Baca Selengkapnya